Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari. Nagari Matua Mudiak Kec.Matur Kab.Agam membuka pendaftaran untuk Perangkat Nagari dengan Jabatan
- Kasi Kesejahteraan
- Kaur Perancanan
- Wali Jorong (Padang Gelanggang)
Persyaratan khusus sebagai berikut :
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
- Bagi Calon Kasi Kesejahteraan dan Kaur Perencanaan di utamakan memiliki ijazah S1 yang relevan
- Berusia sampai 20 tahun sampai 42 tahun
Dengan memenuhi kelengkapan administrasi sebagai berikut
- Persyaratan
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
- Berkelakuan baik, jujur dan adil
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang menjalankan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum yang tetap, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman penjara sekurang-kurangnya 5 tahun
- Bagi umat islam, bisa membaca Al-Qur’an
- Tidak sedang menjalani sanksi adat berdasarkan ketentuan dengan adat salingka nagari
- Tidak sedang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik
- Selain persyaratan khusus , bagi calon perangkat nagari yang berasal dari PNS, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin kepegawaian dengan kategori berat dan/atau sedang
- Kelengkapan administrasi
- Surat pernyataan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas materai
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan
- Izajah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
- Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
- Pandai membaca Al-Quran yang dibuktikan dengan piagam atau surat keterangan dari yang berwenang
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi adat berdasarkan ketentuan Adat salingka Nagari
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik di atas materai
- Surat permohonan menjadi perangkat nagari yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau bermaterai cukup
- Khusus Untuk Calon Wali Jorong
- nama bakal calon tercantum di berita acara dalam hasil musyawarah jorong
- Surat pernyataan berdomisili di wilayah jorong
- Kartu Keluarga
- Khusus untuk kasi kesejahteraan
- di utamakan mengusai membuat desain/menyusun RAB teknis
- Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Tanda Penduduk
- Pas photo 3x4 = 3 Lembar
- Waktu pendaftaran 28 April 2025 sampai 14 mei 2025
- Semua Persyaratan dimasukan keladalam Map
- Kasi Kesejahteran (berkas dimasukan dalam Map warnan biru)
- Kaur Perencanaan (Berkas dimasukan kedalam Map Warna Kuning)
- Wali Jorong (berkas dimasukan kedalam Map warna Hijau)
Tdd
TIM SELEKSI