Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melayani berbagai urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Ini termasuk penerbitan dan pengelolaan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lain-lain. Mulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, Nagari Matua Mudiak kecamatan Matur resmi dapat melayani perekaman E-KTP, pencetakan KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan layanan administrasi kependudukan lainnya. Pelayanan tersebut dinamakan “Lapak Nagari”.Selain itu, Keberadaan Dukcapil mandiri juga melayani pendaftaran penduduk, pencatatan peristiwa penting seperti perkawinan dan perceraian, serta penerbitan surat keterangan pindah dan datang.
Hari ini Kamis 10 Juli 2025 hampir setahun berlalu, masih terlihat antusiasme Masyarakat yang ingin merekam KTP, perbaikan KTP yang rusak, membuat Kartu Keluarga Baru dan pelayanan surat pindah yang datang dari berbagai nagari.
